BAB V. MUNAKAHAT
A.
KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1.
Pengertian
Munakahat
berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar pernikahan adalah
nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin.
Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau
bersatu.
Dalam
istilah syari’at, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian
untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta
menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan
pertujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang
diridhai oleh Allah SWT.
Nikah
termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau sunah
Rasul. Dalam hal ini, disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya,
“Dari
Anas bin Malik r.a., bahwasanya Nabi SAW memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya,
beliau bersabda, ‘Akan tetapi akuu salat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi
wanita, barangsiapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka dia bukanlah
golonganku.”’ (H.R.
Bukhari dan Muslim)
2. Hukum Nikah
Menurut
sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh
dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan
jika ditinggalkan tidak berdosa.
Ditinjau
daei segi kondisi orang yang melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah
menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya sebagai berikut :
1.
Sunah
Bagi
orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari
perzinaan----walaupun tidak segera menikah---maka hukum nikah adalah sunah.
Rasulullah
SAW bersabda, “Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki
kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat
menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan
barangsiapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu menjaga
baginya.” (H.R Bukhari)
2.
Wajib
Bagi
orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika
tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
3.
Makruh
Bagi
orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan
anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
4.
Haram
Bagi
orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah
haram.
3. Tujuan Pernikahan
Secara umum,
tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria
terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang
bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam.
Apabila tujuan pernikahan yang
bersifat umum itu diuraikan secara terperinci, tujuannya adalah :
v Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang, Allah SWT berfirman :
وَجَعَلَ بَيْنَكُمَ مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً قلى
....
Artinya :“Dan jadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang...” (Q.S.
Ar Rum, 30: 21)
v Untuk memperoleh kesenangan hidup (sakinah). Allah SWT berfirman :
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Artinya : “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya...” (Q.S. Ar Rum, 30: 21)
v Untuk meemenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan diridhai
Allah SWT.
v Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. Allah SWT
berfirman :
الْمَالُ
وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
Artinya : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia...”
(Q.S. Al Kahfi, 18: 46)
v Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
5.
Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus
dipenuhi agar pernikahan itu sah.
Rukun nikah ada 5 macam, yakni :
1.
Ada
calon suami, dengan syarat : laki-laki yang sudah dewasa (19 tahun), beragama
Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan
bukan mahram calon istrinya.
2.
Ada
calon istri, dengan syarat : wanita yang sudah cukup umur (16 tahun), bukan
perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan, dengan orang lain, bukan
mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3.
Ada
wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai
wanita atau mengizinkan pernikahannya. Rasulullah SAW bersabda :
اَيُّمَا اِمْرَاَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْ
نِ وَ لِيُّهَا فَنِكَا حُهَا بَاطِلٌ....
( رواه الامام الاربعة الا نسائ و صححه ابو
عوامه ابن حبان و حكم )
Artinya : “Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata,
‘Rasulullah SAW telah bersabda, “Siapa pun perempuan yang menikah dengan tidak
seizin walinya, maka batallah pernikahannya.’” (H.R. Imam yang empat,
kecuali An-Nasai dan disahkan oleh Abu ‘Awamah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)
Wali
nikah dibagi menjadi 2 macam :
a)
Wali
Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang
akan dinikahkan.
b)
Wali
Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam.
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah :
a. Beragama islam.
b. Laki-laki.
c. Balig dan berakal.
d. Merdeka dan bukan hamba sahaya.
e. Bersifat adil.
f. Tidak sedang ihram haji atau umrah.
4. Ada 2 orang saksi.
5. Ada akad nikah yakni ucapan ijab qabul.
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai
penyerahan kepada mempelai laki-laki.
Qabul adalah ucapan
mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Dari penjelasan di atas, kewajiabn
suami istri dapat dijabarkan sebagai berikut;
1.
kewajiban suami, antara lain.
a. memberikan kebutuhan hidup, baik
materiil maupun spiritual
b. melindungi keluarganya dari
berbagai ancaman seta memelihara diri dan keluargannya dari perbuatan dosa;
c. mengasihi istri sebagaimana
tuntunan agama;
d. membimbing dan mengarahkan
seluruh keluarga ke jalan yang benar;
e. sopan dan hormat terhadap orang
tua, baik kepada mertua ataupun keluarganya.
2.
kewajiban istri, antara lain,
a. menjaga kehormatan diri dan
rumah tangganya;
b. membantu suami dalam mengatur
rumah tangga;
c. mendidik, memelihara, dan
mengajarkan agama kepada anak-anaknya;
d. sopan dan hormat terhadap orang
tua, baik mertua maupun keluarganya
6.
Hikmah Nikah
Beberapa hikmah nikah yang dapat
diperoleh dari pernikahan yang sah adalah sebagai berikut.
1.
pernikahan merupakan jalan keluar
yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual.
2.
pernikahan merupakan jalan terbaik
untuk memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia,
serta memlihara nasab.
3.
pernikahan menumbuhkan naluri
kebapakan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang.
4.
pernikahan menimbulkan sikap rajin
dan sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab terhadap
keluarganya.
5.
pernikahan akan mempererat tali
kekeluargaan yang dilandasi rasa saling menyayangi sebagai modal kehidupan
masyarakat yang aman dan sejahtera.
7.
Talak
1. Pengertian
Talak berarti melepaskan atau
menanggalkan dan sering pula disebut dengan istilah cerai. Menurut istilah,
talak atau cerai adalah melepaskan seorang perempuan dari ikatan perkawinannya.
Dasar hukum diperbolehkannya talak adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 227
berikut ini.
Artinya :
Dan jika mereka berazam (bertepatan
hati untuk) talak, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.
S. Al-Baqarah:227)
Namun, seseorang yang ingin
menceraikan istrinya hendaklah memikirkan terlebih dahulu untung ruginya,
manfaat dan mafsadahnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk istri dan
anak-anaknya. Walaupun diperbolehkan, talak adalah perbuatan yang tidak disukai
Allah swt. Hal ini dijelaskan Rosulullah saw. Dalam hadist berikut ini.
Artinya :
Perbuatan halal yang sangat dibenci
Allah ialah talak ( H.R. Abu Dawud, dan Ibnu Majjah)
2.
Hukum Talak
Dengan mempertimbangkan kondisi
yang menyebabkannya, hukum talak ada empat, yaitu makruh, haram, sunah dan
wajib.
1.
makruh adalah hukum asal talak
2.
haram adalah hukum talak yang
dijatuhkan dalam dua keadaan. Keadaan yang pertama adalah ketika istri dalam
keadaan haid dan yang kedua ketika istri dalam keadaan suci, tetapi telah
digauli dalam waktu suci tersebut.
3.
Sunah adalah apabila suami tidak
anggup lagi menunaikan kewajibannya dalam memberi nafkah dengan cukup atau
istri tidak mampu lagi menjaga kehormatan dirinya.
4.
Wajib adalah apabila terjadi
perselisihan antara suami dan istri serta menurut hakim keduannya sudah tidak
bisa lagi disatukan sehingga harus bercerai.
3.Macam-Macam
Talak
Talak merupakan hak dan diucapkan
suami. Kalimat yang dipakai untuk menalak atau menceraikan ada dua macam, yaitu
sarih dan kinayah.
1.
sarih (terang) adalah kalimat yang
tidak diragukan lagi kejelasannya bahwa sang suami telah memutuskan ikatan
perkawinannya. Contohnya, “ Engkau saya talak!”, atau “ Saya ceraikan engkau!”
2.
kinayah (sindiran) adalah kalimat
yang masih diragukan kejelasannya bahwa sang suami memutuskan ikatan
perkawinannya. Artinya, kalimat itu msih dapat diartikan degan arti lain.
Misalnya, suami berkata, “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” Kalimat itu
tidak menyatakan secara jelas bahwa suami bermaksud menceraikan istrinya. Oleh
karena itu, sah tidaknya talak dengan kalimat semacam itu tergantung dari
niat suami. Apabila bermaksud menceraikan istrinya dengan kalimat itu, talak
dianggap sah. Namun, apabila suami tidak bermaksud menceraikan istrinya dengan
kalimat itu, talak dianggap tidak sah.
Berdasarkan boleh tidaknya seorang
suami kembali kepada istrinya, talak terbagi menjadi dua macam, yaitu talak
raj’i dan talak bain
1.
talak raj’i adalah talak yang
membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan
akad nikah kembali. Talak ini adalah talak pertama dan kedua.
2.
Talak bain adalah talak yang tidak
membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan
persyaratan tertentu. Talak ini disebut juga talak tiga. Talak bain terdiri
dari dua macam, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra.
1) talak bain sugra adalah talak
yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri. Dalam talak bain sugra,
suami tidak boleh rujuk kembali kepada istri. Akan tetapi, mereka boleh menikah
kembali, baik dalam masa idah maupun sesudah masa idah. Dalam hal ini, keduanya
harus melakukan akad nikah lagi.
2) Talak bain kubra adalah talak
yang tidak membolehkan suami rujuk atau menikah kembali dengan bekas istri,
kecuali memenuhi persyaratan yang ditentukan Allah swt. Syarat-syarat itu
termaktub dalam Al-Qur’an Surat Ayat 230. menurut ayat tersebut, syarat untuk
kembali setelah talak bain kubra adaah abapila bekas istrinya telah .
a) kawin dengan laki-laki lain
b) bercampur dengan suami yang
kedua
c) diceraikan oleh suami yang kedua
d) habis masa idahnya dari suami
yang kedua
8.
Idah
1.
Pengertian Idah
Idah adalah masa menunggu (tidak
boleh menikah) yang diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya,
baik cerai hidup atau cerai mati. Idah bagi perempuan dimaksudkan untuk mengetahui
apakah selama masa idah itu perempuan tersebut hamil atau tidak. Apabila hamil,
anak tersebut adalah anak suami yang menceraikannya. Dengan demikian, garis
nasab anak tersebut akan jelas.
2.
Ketentuan Idah
Ketentuan idah adalah sebagai
berikut
1.
Idah bagi perempuan hamil yang
dicerai suamina sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya.
2.
Idah bagi perempuan hamil yang
dicerai suaminya adalah sebagai berikut
1) bagi wanita yang sudah
dicampuri, sedangkan dia masih dalam keadaan haid, idahnya adalah tiga quru’
(tiga kali suci)
2) bagi wanita yang sudah
dicampuri, sedangkan ia tidak pernah haid karena masih kecil atau karena lanjut
usia (menopause), idahnya adalah selama tiga bulan.
3) Bagi wanita yang belu pernah
dicampuri, baginya tidak ada masa idah.
3.
Idah bagi perempuan yang dicerai
mati adalah empat bulan sepuluh hari.
9.
Rujuk
1.Pengertian
Rujuk adalah mengembalikan istri
yang telah diceraikan pada ikatan perkawinan semula (sebelum diceraikan). Rujuk
tidak memerlukan akad baru sebab akan ada yang lama terputus dan hanya
meneruskan perkawinan yang lama.
2.
Hukum Rujuk
Hukum rujuk adalah jaiz atau mubah.
Hukum ini dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan. Hukum rujuk adalah wajib,
sunah makruh, dan haram.
1.
wajib adalah hukum rujuk bagi suami
yang mempunyai istri lebih dari satu, sedangkan istri yang diceraikan belum
mendapat giliran yang adil. Oleh karena itu ia wajib rujuk untuk menyempurnakan
gilirannya.
2.
Sunah adalah apabila dengan rujuk
keadaan rumah tangga suami istri tersebut lebih baik.
3.
Makruh adalah apabila dengan rujuk
keadaan rumah tangga suami istri tersebut menjadi lebih buruk.
4.
Haram adalah apabila dengan rujuk
istri menjadi lebih menderita.
3.
Rukun Rujuk
Rukun rujuk adalah istri, suami dan
sigat rujuk.
1.
Istri harus memenuhi beberapa
syarat, yaitu pernah digauli, ditalak raj’i, dan masih dalam masa idah.
2.
Suami harus memenuhi beberapa
syarat, yaitu Islam dan tidak dipaksa atau terpaksa.
3.
Sigat rujuk adalah ucapan yang
menyatakan maksud suami untuk rujuk kepada bekas istrinya, contohnya adalah,
“Saya rujuk padamu”
10.
Ila’, Lian, Zihar, Khuluk, dan
Fasakh
1.
Ila’
Ila’ adalah sumpah suami bahwa dia
tidak akan mencampuri istrinya dalam masa lebih cepat bulan atau dengan tidak
menyebut masanya. Ila’ merupakan tradisi orang-orang jahiliah Arab degan maksud
untuk menyakiti istrinya dengan cara tidak menggauli dan membiarkan istrinya
menderita berkepanjangan tanpa ada kepastian apakah dicerai atau tidak. Etelah
Islam dating, tradisi tersebut dihapus dengan cara membatasi waktu ila’ palig
lama empat bulan. Dengan demikian, apabila masa empat bulan itu sudah lewat,
suami harus memilih rujuk atau talak. Apabila yang dipilih rujuk, suami harus
membayar kafarat supah namun, jika yang dipilih talak, akan jatuh talak bain
sugra.
2.
Lian
Lian adalah sumpah suami sebanyak
empat kali yang menuduh istrinya telah berbuat zina pada sumpah yang kelima ia
mengucapkan, “Laknat Allah atasku sekiranya aku berdusta dalam
tuduhanku.”Sebaliknya, istri dapat menolak tuduhan tersebut dengan bersumpah
sebanyak empat kali bahwa tuduhan itu tidak benar. Kemudian, pada sumpah yang
kelima ia mengucapkan kata-kata, “Laknat Allah atas diriku sekiranya tuduhan
itu benar.”
Apabila seseorang menuduh orang
lain berzina, sedangkan saksi yang cukup tidak ada, orang itu dikenai hukuman
dera (dipukul atau dicambuk) sebanyak 80 kali. Akan tetapi jika yang menuduh
adalah suaminya sendiri, suami dapat memilih dua hal, yaitu dikenai dera 80
kali atau ia meian istrinya. Akibatnya hukum yang terjadi apabila lian suami
itu benar adalah.
1.
suami tidak dikenai hukuman.
2.
Istri wajib dikenai hukuman dera 80
kali
3.
Suami istri bercerai
selama-lamanya.
4.
Kalau ada anak, anak tersebut tidak
dapat diakui oleh suami
3.
Zihar
Zihar adalah ucapan suami kepada
istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya. Contohya, “Engkau tampak olehku seperti
punggung ibuku.”Zihar pada zaman jahiliah merupakan cara untuk menceraikan
istrinya. Setelah Islam datang, Islam melarang perbuatan itu. Apabila zihar
terlanjur dilakukan oeh suami, ia wajib membayar kafarta dan dilarang
mencampuri istrinya sebelum kafarat terbayar. Adapun kafaratnya adalah
1.
memerdekakan budak
2.
apabila tidak mampu, berpuasa 2
bulan berturut-turut
3.
apabila tidak mampu, memberi makan
sebanyak a60 orang miskin.
4.
Khuluk
Khuluk adalah talak tebus, yaitu
talak yang dijatuhkan oleh suami dengan ‘iwad (tebusan) oleh istri kepada
suami. Khuluk dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan sebagai berikut
1.
istri sangat membenci suaminya
karena sebab-sebab tertentu dan dikhawatirkan istri tidak dapat mematuhi
suaminya.
2.
Suami istri dikhawatirkan tidak
dapat menciptakan rumah tangga bahagia dan akan menderita apabila pernikahan
dipertahankan.
5.
Fasakh
Fasakh aadalah rusaknya ikatan
pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab
tersebut meliputi sebab-sebab yang merusak pernikahan dan sebab-sebab yang
menghalangi tujuan pernikahan.
1.
sebab yang merusak pernikahan,
yaitu
1) setelah menikah, ternyata
diketahui bahwa istrinya itu adalah mahramnya;
2) salah seorang di antara suami
istri keluar Islam;
3) pada mulanya suami istri
sama-sama musrik, kemudian istri masuk Islam, sementara suaminya tetap musyrik
atau sebaliknya.
2.
sebab-sebab yang menghalangi tujuan
pernikahan, yaitu
1) terdapat penipuan dalam
pernikahan, misalnya sebelum akad nikah suami mengaku orang baik-baik, tetapi
ternyata jahat;
2) suami atau istri mengidap suatu
penyakit atau cacat yang menyebabkan hubungan rumah tangga terganggu.
3) Suami atau istri hilang ingatan
atau gila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar