1. Dalam hukum Islam pelaku harus dipotong tangannya,
sebutkan tahapan-tahapan dalam pemberian hukuman tersebut !
Seorang pencuri
untuk pertama kalinya, maka yang dipotong adalah tangan kanannya dari
pergelangan tangan.
Bila ia mencuri
kedua kalinya, maka yang dipotong adalah kaki kirinya dari ruas tumit.
Bila ia mencuri
yang ketiga kalinya, maka yang dipotong adalah tangan kirinya.
Dan apabila ia
mencuri yang ke empat kalinya, maka yang dipotong adalah kaki kanannya.
Apabila ia masih
mencuri, maka ia harus dipenjarakan sampai ia bertobat.
2. Tulis dalil (Al Qur’an ) tentang hukuman potong
tangan bagi pencuri !
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا
أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ
حَكِيمٌ
Bermaksud:
Pencuri, lelaki dan perempuan
hendaklah kamu potong tangan kedua-duanya sebagai balasan dari apa yang
kedua-duanya lakukan dan sebagai seksa dari Allah. Allah adalah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. (Surah al-Maidah 5: 38)
3. Adakah syarat-syaratnya hukuman potong tangan bagi
pencuri ? Sebutkan !
-
Pencuri tsb sudah baligh, berakal, dan melakukan
pencurian itu dengan kehendaknya. Bagi anak-anak, orang gila, dan orang yan
dipaksa oleh orang lain untuk mencuri tidak dapat dihukum atau dipotong
tangannya.
-
Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab
( kira-kira seberat 9,6 gram emas). Dan barang itu diambil dari tempat
penyimpanannya. Barang itu pun bukan kepunyaan si Pencuri dan tidak ada jalan
yang menyatakan bahwa ia brhak atas barang itu.
-
4. Apa hikmahnya hukuman potong tangan bagi pelaku
pencurian ?
Jika tangannya
dipotongg ituu balasan atas perbuatan dan sifat tercelanya pula dipotong
dipenjarakan. Kemudian dapat dibimbing sampai sifat tercelanya dapat hilang.
5. Apa yang dimaksud Hirobah ? Jelaskan !
Kelompok yang
menyatakan perang terhadap Allah SWT dan rasul-Nya.
6. Jelaskan 4 macam hukuman bagi pelaku perampokan !
1.
Perampokan dengan membunuh orang yang dirampoknya
dan diambil hartanya. Hukumannya wajib dibunuh dan disalib ( dijemur ).
2.
Perampokan dengan membunuh orang yang dirampok dan
tidak diambil hartanya. Hukumannya dibunuh tanpa disalib.
3.
Hanya mengambil hartanya saja ayang sedikitnya satu
nisab, dan orangnya tidak dibunuh. Hukumannya dipotong tangan kanan & kaki
kirinya.
4.
Perampokan yang tujuannya menakut-nakuti saja.
Hukumannya adalah dipenjara atau hukuman lain pertimbangan hakim yang dapat
memberikan pelajaran sehingga ia tidak mengulanginya saja.
7. Jelaskan apakah hukuman bagi koruptor
sama dengan mencuri dan merampok !
-
Menurut hukum di Indonesia
Disamakan karena koruptor sama saja
artinya dengan mencuri dam merampok uang Negara. Hukumannya dipenjara lama,
hukuman sesuai dengan berapa nominal uang atau barang yang dicuri.
-
Menurut hukum Islam
Hukumannya sama dengan mencuri dan
merampok yaitu kisas (potong tangan).