BERPIKIRLAH CUKUP DENGAN APA YANG KAU MILIKI

Minggu, 05 Mei 2013

TANYA - JAWAB ISLAM



1.      Dalam hukum Islam pelaku harus dipotong tangannya, sebutkan tahapan-tahapan dalam pemberian hukuman tersebut !
Seorang pencuri untuk pertama kalinya, maka yang dipotong adalah tangan kanannya dari pergelangan tangan.
Bila ia mencuri kedua kalinya, maka yang dipotong adalah kaki kirinya dari ruas tumit.
Bila ia mencuri yang ketiga kalinya, maka yang dipotong adalah tangan kirinya.
Dan apabila ia mencuri yang ke empat kalinya, maka yang dipotong adalah kaki kanannya.
Apabila ia masih mencuri, maka ia harus dipenjarakan sampai ia bertobat.

2.      Tulis dalil (Al Qur’an ) tentang hukuman potong tangan bagi pencuri !
 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Bermaksud: Pencuri, lelaki dan perempuan hendaklah kamu potong tangan kedua-duanya sebagai balasan dari apa yang kedua-duanya lakukan dan sebagai seksa dari Allah. Allah adalah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Surah al-Maidah 5: 38)

3.      Adakah syarat-syaratnya hukuman potong tangan bagi pencuri ? Sebutkan !

-          Pencuri tsb sudah baligh, berakal, dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya. Bagi anak-anak, orang gila, dan orang yan dipaksa oleh orang lain untuk mencuri tidak dapat dihukum atau dipotong tangannya.
-          Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab ( kira-kira seberat 9,6 gram emas). Dan barang itu diambil dari tempat penyimpanannya. Barang itu pun bukan kepunyaan si Pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia brhak atas barang itu.
-           
4.      Apa hikmahnya hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian ?
Jika tangannya dipotongg ituu balasan atas perbuatan dan sifat tercelanya pula dipotong dipenjarakan. Kemudian dapat dibimbing sampai sifat tercelanya dapat hilang.

5.      Apa yang dimaksud Hirobah ? Jelaskan !
Kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan rasul-Nya.

6.      Jelaskan 4 macam hukuman bagi pelaku perampokan !
1.      Perampokan dengan membunuh orang yang dirampoknya dan diambil hartanya. Hukumannya wajib dibunuh dan disalib ( dijemur ).
2.      Perampokan dengan membunuh orang yang dirampok dan tidak diambil hartanya. Hukumannya dibunuh tanpa disalib.
3.      Hanya mengambil hartanya saja ayang sedikitnya satu nisab, dan orangnya tidak dibunuh. Hukumannya dipotong tangan kanan & kaki kirinya.
4.      Perampokan yang tujuannya menakut-nakuti saja. Hukumannya adalah dipenjara atau hukuman lain pertimbangan hakim yang dapat memberikan pelajaran sehingga ia tidak mengulanginya saja.

7.      Jelaskan apakah hukuman bagi koruptor sama dengan mencuri dan merampok !
-          Menurut hukum di Indonesia
Disamakan karena koruptor sama saja artinya dengan mencuri dam merampok uang Negara. Hukumannya dipenjara lama, hukuman sesuai dengan berapa nominal uang atau barang yang dicuri.
-          Menurut hukum Islam
Hukumannya sama dengan mencuri dan merampok yaitu kisas (potong tangan).