BAB
IV. PERILAKU TERPUJI
A.
ADIL
Dalam
kamus bahasa Indonesia, kata adil berasal dari bahasa Arab yang berarti tidak
berat sebelah, jujur, tidak berpihak, atau proporsional. Pengertian adil
menurut istilah ilmu akhlak dapat dikemukakan sebagai berikut :
Ø Meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Ø Menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa
kurang.
Ø Memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tidak melebihi
dan tidak mengurangi, antar sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan
menghukum orang jahat atau melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan
pelanggarannya.
Jadi,
“Adil” termasuk akhlaqul karimah yang haru sdimiliki oleh setiap
Muslim/Muslimah, seseorang hendaknya berlaku adil terhadap diri sendiri,
terhadap kedua orang tuanya, terhadap bangsa dan negaranya, bahkan terhadap
Khaliq-nya, Allah SWT.
Perintah
untuk bersikap dan berperilaku adil telah difirmankan Allah SWT sebagai berikut
:
(Q.S.
An Nahl, 16: 90)
B.
RIDA
Kata
rida berasal dari bahasa Arab yang artinya rela dan menerima dengan suci
hati. Menurut istilah, rida berarti menerima dengan rasa senang dengan
apa yang diberikan oleh Allah baik berupa peraturan, hukum, ataupun qodo atau
ketentuan nasib.
Rida dapat dibagi menjadi 2 macam,
yaitu :
a.
Rida
terhadap hukum (peraturan Allah SWT). Orang yang rida terhadap hukum Allah SWT
tentu akan dilaksakan segala perintah Allah dan menjauhi larangannya, dilandasi
dengan niat ikhlas karena Allah SWT dan rasa senang, tidak merasa terpaksa atau
dipaksa. (Lihar Q.S. At Taubah, 9: 59)
b.
Rida
terhadap qada dan qadar Allah SWT yang berkaitan denagn nasib. Orang beriman
ynag bijaksana akan menerima qada & qadar Allah SWT yang berupa keninkmatan
dengan rasa syukur, dan yang berupa kemalangan dengan sabar dan tawakal.
C.
AMAL SALEH
Menurut
penegrtian kebahasaan Amal berarti perbuatan dan Shaleh berarti
baik. Jadi amal shaleh berarti perbuatan yang baik.
Menurut
istilah dalam pengertian yang khusus amal shaleh ialah setiap hal yang
mengajak dan membawa ketaatan terhadap Allah SWT, atau setiap perbuatan yang
mengantar pada ketaatan terhadap Allah SWT, baik perbuatan lahir maupun batin
yang berakibat pada hal yang positif atau bermanfaat.
Syarat
sahnya amal shaleh adalah :
1.
Amal
shaleh dikerjakan dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata. ( Q.S. Az
Zumar, 39: 11-12)
Rasulullah SAW
bersabda:
“Allah tidak menerima amal melainkan yang
didasari ikhlas karena Allah dan untuk mencari keridhoannya.” ( H.R. Ibnu Majah )
2.
Amal
shaleh itu hendaknya dilakukan secara sah, sesuai dengan petunjuk syara’ (Al
Qur’an & Hadits)
Rasulullah SAW
bersabda :
“ Barang siapa yang mengerjakan suatu amal
tanpa ada dasarnya dalam perintah (agama), maka (amal tersebut) ditolak.”(H.R
Muslim) (Lihat juga Q.S. Az Zumar, 39:11-12)
3.
Dilakukan
dengan mengetahui ilmunya.
Rasulullah SAW
bersabda yang artinya :
“Apabila suatu
urusan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya(tidak mengetahui ilmunya), maka
tunggulah kehancurannya.” (H.R
Bukhari)
Allah SWT
berfirman :
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya : “Dan orang-orang yang beriman serta beramall shaleh, mereka
itu penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al Baqarah, 2:82)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar